Kemenag Hentikan Sementara Izin Baru PAUD dan Rumah Tahfidz Alquran, Ini Alasannya

Widya Michella
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Agama menghentikan sementara atau moratorium pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Alquran (RTQ). Kebijakan tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). 

Kebijakan berlaku mulai 11 April 2022. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2022).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menyampaikan, keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

57 tahun lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal