Kemenag Evaluasi Aturan Istitha'ah, Jemaah Haji Akan Dites Kesehatan sebelum Lunasi Biaya

Sucipto
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengevaluasi aturan istitha'ah kesehatan (Foto: Sucipto)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk mengubah peraturan terkait istitha'ah kesehatan bagi jemaah haji. Tujuannya, meningkatkan pelayanan haji yang lebih baik.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang istitha'ah kesehatan jemaah haji, dijelaskan istitha'ah kesehatan jemaah haji merujuk pada kemampuan jemaah haji dalam aspek kesehatan, termasuk fisik dan mental, yang dapat diukur melalui pemeriksaan medis.

"Kemarin waktu bertemu DPR sebelum puncak haji, sudah saya sampaikan, bagaimana kalau kita berusaha mengubah peraturan agar istita’ah kesehatan ini dijadikan syarat," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (7/7/2023).

Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa selama ini jemaah haji harus melunasi biaya haji terlebih dahulu sebelum menjalani tes kesehatan.

"Sekarang ini kan prosesnya terbalik, kita lunas dulu baru cek kesehatan. Sehingga mau tidak mau kalau sudah lunas harus diberangkatkan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal