"Dugaan perbuatan terlapor tidak hanya berupa pelecehan seksual secara fisik atau verbal, namun beberapa di antaranya sudah mengarah pada dugaan persetubuhan terhadap sejumlah korban," ujar kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim, Sudirman, Minggu (7/6/2026).
Fakta miris terungkap di balik pelaporan ini. Para santriwati tersebut ternyata harus memendam trauma mendalam selama bertahun-tahun sebelum akhirnya mempunyai nyali untuk bersuara di hadapan hukum.
Selama berada di dalam pesantren, para korban mengaku mendapat tekanan psikologis yang sangat berat. Mereka tidak berdaya dan takut untuk menolak keinginan bejat EE karena status terlapor sebagai sosok sentral yang memiliki otoritas tertinggi dan sangat dihormati di lingkungan pondok pesantren tersebut.