Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kasus Kekerasan Seksual
"Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada," ujar Yusi.
Kemenag juga menyiapkan langkah reformasi preventif melalui penguatan Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak di tingkat satuan pendidikan. Langkah ini mencakup screening kelayakan dan keamanan pesantren, serta pengawasan berkala lintas sektor guna memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kembali mencuat. Kali ini, sebanyak 11 mantan santriwati dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara melaporkan pimpinan ponpes mereka berinisial EE ke Mapolda Kalimantan Timur (Kaltim).
Didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, para korban akhirnya memberanikan diri membongkar aksi bejat sang pimpinan yang diduga dilakukan saat mereka masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
Berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan mendalam yang dilakukan oleh TRC PPA Kaltim, tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor EE dinilai sudah sangat keterlaluan dan masif.