Kemenag Berikan Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro dan Kecil, Tersedia 25.000 Kuota

Widya Michella
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya mulai mengadakan program sertifikasi halal gratis untuk UMK mulai Maret 2022 ini. (Foto Kemenag)

Lebih lanjut, Aqil menyampaikan pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. Di mana saat ini Kemenag telah menggelar roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal.

"BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan. Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota," ujar dia.

"Tujuannya untuk mendapat dukungan konkret dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif nol rupiah atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,” ujarnya. 

Jumlah ini diperuntukkan bagi komponen pendaftaran,  komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000) serta untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ungkit Kisah Nabi Muhammad, Menag Sebut Pemberian Tulus Tak Selalu Disebut Gratifikasi

Nasional
4 hari lalu

Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Nasional
4 hari lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Nasional
4 hari lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal