Kemdikbudristek Temukan 7 Pelanggaran di KIP Kuliah, Ini Daftarnya

Puti Aini Yasmin
KIP Kuliah (Screenshot)

Seharusnya, kat Suharti, sesuai Persesjen No 10 tahun 2022, prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP Dikmen, prioritas berikutnya kedua pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial, dan selanjutnya yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan prioritas terakhir adalah pendaftar melalui kepemilikan SKTM.

“Diharapkan pada tahun 2023 ini, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui kepemilikan PIP Dikmen ditambah, jalur DTKS juga ditambah serta jalur kemiskinan ekstrim di 210 kabupaten/kota,“ tugas Suharti.

Sebelumnya, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, terus mengingatkan pimpinan perguruan tinggi untuk lebih selektif dalam menerima calon mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai Peraturan Sekretaris  Jenderal Kemendikbusristek Nomor 10 tahun 2022.

“Sesuai persesjen, prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP jenjang pendidikan menengah selanjutnya pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), terdaftar di DTKS dan seleksi terakhir melalui SKTM, itu semestinya jangan dibalik,“ Ingat Abdul Kahar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Hasil Audit BPKP: Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal