Kemdikbudristek Temukan 7 Pelanggaran di KIP Kuliah, Ini Daftarnya

Puti Aini Yasmin
KIP Kuliah (Screenshot)

Tak cuma itu, masih adanya perguruan tinggi yang memungut biaya pendidikan tambahan yang diambil dari bantuan biaya hidup mahasiswa. Temuan perguruan tinggi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berbeda dengan UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah juga ditemukan.

“Jadi UKT bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi dari UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah,” tutur Suharti.

Tak cuma itu, Suharti  juga menuturkan masih adanya double funding atau pendanaan dobel, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah dala waktu bersamaan juga menerima pendanaan dari Pemerintah daerah atau pendanaan dari kementerian atau lembaga lain.

“Untuk program MBKM, penerima KIP Kuliah bisa mengikutinya, disini peran penting perguruan tinggi untuk melaporkan adanya mahasiswa penerima,” kata Suharti.

Temuan Itjen berikutnya adalah masih adanya pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa KIP Kuliah yang dilakukan pihak perguruan tinggi atau oknum lainnya dengan berbagai alasan dan modus. Ada lagi kampus yang menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Hasil Audit BPKP: Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal