Kembali Diperpanjang 4-17 Mei, PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi

Dita Angga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa).

“Kemudian juga perluasan daripada provinsi  di tambahkan lima provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. Sehingga totalnya menjadi 300 provinsi,” katanya

Dia menjelaskan, ada beberapa pembatasan di PPKM mikro yang tidak mengalami perubahan. Namun pemerintah akan semakin menegaskan bahwa kawasan hiburan di daerah-daerah masyarakat wajib menggunakan masker.

“Namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas maupun masyarakat ataupun hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib. Itu yang memberikan penekanan. Dan juga pembatasan di tempat tersebut 50%,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal