Keluarga Dini Sera Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

Jonathan Simanjuntak
Keluarga Dini Sera melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka berharap ketiganya dipecat. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Diketahui, keluarga Dini melaporkan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Laporan telah diterima Komisi Yudisial dengan nomor register 0556/VII/2024/I.

Majelis Hakim PN Surabaya sebelumnya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.

Dia menyatakan Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Buletin
12 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
17 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
20 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal