Kekosongan Jabatan di KPK Tak Hambat Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengalami kekosongan pejabat di dua pos penting pada lembaga antirasuah tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, pemberantasan korupsi tidak akan terhambat karena sistem di dalam sudah berjalan.

Jabatan Deputi Penindakan KPK saat ini kosong karena ditinggal oleh Heru Winarko. Heru diangkat menjadi Kepala Badan Nakotika Nasional (BNN) dan telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara, Brigjen Pol Aris Budiman Bulo yang saat ini menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK akan ditarik oleh Polri.

"Manajemen di KPK tidak tergantung orang sistem sudah jalan," kata Saut kepada Okezone, Jumat (2/3/2018).

Menurut Saut, dalam waktu pimpinan KPK akan menunjuk pihak yang menempati sementara posisi Deputi Penindakan tersebut. Hal itu, sembari menunggu proses seleksi lelang terbuka dari posisi strategis itu. Demikian juga dengan posisi Dirdik jika Aris Budiman sudah ditarik kembali ke Polri.

Saut memaparkan kriteria ideal yang cocok menempati posisi Deputi Penindakan KPK. Menurutnya, orang yang mengisi jabatan itu paling utama adalah memiliki integritas tinggi. Selain itu, harus memiliki kematangan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan kecerdasan di atas rata-rata.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Terkuak! Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing jika Tak Mendukungnya di Pilkada

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal