Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Riyan Rizki Roshali
Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Kementerian PU terkait dugaan suap dan proyek pengadaan fiktif. (Foto: Istimewa)

“Pemberian uang terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” tuturnya.

Sedangkan tersangka RW, JSR dan tersangka lainnya, diduga melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak Rabu, 24 Juni 2026, selama dua puluh hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” kata dia.

Atas perbuatannya, YRW dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

57 tahun lalu

Kementerian PU Kebut Proyek Bendungan Cibeet dan Cijurey, Minimalisir Banjir Tangerang-Karawang

57 tahun lalu

Kementerian PU Tak Terapkan WFH Tiap Jumat, Ini Alasan Menteri Dody

57 tahun lalu

Geledah Kantor Kementerian PU, Ini yang Disasar Kejati Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal