JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Perkara ini terkait dengan dugaan suap serta proyek pengadaan fiktif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma menjelaskan, penyidik menetapkan YRW sebagai tersangka. YRW merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sementara itu, dalam perkara dugaan proyek fiktif, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni RW selaku Direktur CV TAS yang merupakan penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS.
“Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023-2025,” ujar Dapot dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Dalam kasus ini, YRW bersama tersangka lain berinisial DP diduga melakukan pemerasan dan/atau menerima suap maupun gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta.