Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU
Advertisement . Scroll to see content

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:07:00 WIB
Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat
Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Kementerian PU terkait dugaan suap dan proyek pengadaan fiktif. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Perkara ini terkait dengan dugaan suap serta proyek pengadaan fiktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma menjelaskan, penyidik menetapkan YRW sebagai tersangka. YRW merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, dalam perkara dugaan proyek fiktif, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni RW selaku Direktur CV TAS yang merupakan penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS.

“Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023-2025,” ujar Dapot dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Dalam kasus ini, YRW bersama tersangka lain berinisial DP diduga melakukan pemerasan dan/atau menerima suap maupun gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut