Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batubara

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna ungkap Kejati Bengkulu tetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi batubara pada Rabu (30/7/2025). (Foto: iNews.id/Ari)

"Hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial DA, dia menjabat sebagai komisaris pada PT RSM," ungkap dia.

Dia menambahkan, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara tersebut. Maka itu, dengan ditetapkannya DA sebagai tersangka, sudah ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar 7 tersangka ya dan sudah dilakukan penahanan, ini tersangka ke 8. Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Nasional
12 jam lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Nasional
19 jam lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Megapolitan
23 jam lalu

Sopir Taksi Green SM yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal