Kejari Jaksel Tangkap 3 Pelaku Tipikor Kredit Fiktif di Bank BUMN

Irfan Ma'ruf
Kejari Jaksel menangkap tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit karyawan pada salah satu cabang bank BUMN. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Dana pinjaman itu kemudian dicairkan pada tahun 2017 lalu dengan nominal Rp6,2 miliar dan tahun 2018 dengan nominal Rp3,3 miliar. Hasilnya, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp9,5 miliar.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal