"Setelah kami kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejari Kota Bandung," katanya.
Kejari Kota Bandung juga mengajukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ekspose tersebut dilakukan empat kali dengan fokus kajian pada belum adanya aliran dana secara nyata kepada para tersangka.
"Sehingga, pada pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor," ucapnya.
Kajari Bandung menyebut penghentian penyidikan dilakukan demi kepastian hukum. Dia menegaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
"Jadi untuk kepastian hukumnya, untuk saat ini setelah kami beberapa kali melakukan ekspose, selama saya di sini kurang lebih 5 bulan mendalami ternyata belum sempurna," kata Abun.