Kejaksaan Agung Berencana Gabungkan Berkas Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Menurut UU bisa memungkinkan untuk penggabungan kalau pelakunya sama," ujarnya.

Ali menyebutkan, pemberkasan di Kejaksaan Agung dan Bareskrim sama yakni dalam tahap perbaikan (P-19). Sampai saat ini penyidik Jampidsus terus berkoordinasi dengan Bareskrim.

"Sambil jalan kita akan koordinasikan dengan Polri. Yang penting itu, waktunya bisa bersamaan atau enggak. Kalau enggak bisa, ya enggak bisa," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027, untuk Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5,2 Kg Ganja, Paket Disamarkan dalam Kardus Mi Instan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal