Kejaksaan Agung Berencana Gabungkan Berkas Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menggabungkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra dengan Bareskrim Mabes Polri. Penggabungan berkas dinilai tak melanggar Undang-Undang (UU).

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, alasan penggabungan berkas Djoko Tjandra dengan yang disidik Bareskrim Polri karena pertimbangan masa tahanan yang terus terhitung sesuai waktu penetapan tersangka.

"Memungkinkan untuk dijadikan satu dengan yang di Bareskrim, bisa saja karena kalau pelakunya sama, bisa saja digabung. Dulu saya punya pengalaman itu, kasus Pak Susno," katanya di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Penggabungan berkas perkara, Ali memaparkan, dapat dilakukan dengan pertimbangan lainnya yakni efektivitas. "Iya gabungkan supaya efektif," ucap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) ini.

Secara aturan, Ali menuturkan,, penggabungan berkas perkara dapat dilakukan dan tak melanggar UU. Apalagi, pelaku merupakan satu orang dengan beberapa kasus.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027, untuk Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5,2 Kg Ganja, Paket Disamarkan dalam Kardus Mi Instan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal