"NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujarnya.
Ibrahim Arief (IA) selaku tersangka lainnya juga berperan memengaruhi hasil kajian teknis dengan mendemonstrasikan ChromeOS pada rapat itu. Bahkan, Ibrahim enggan untuk menandatangani hasil kajian teknis jika pengadaan itu tidak menyebutkan ChromeOS.
"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari google sehingga IBAM (alias IA) tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudirstek," kata Abdul.
Sementara, SW dan MUL juga menindaklanjuti arahan Nadiem untuk melakukan pengadaan itu di masing-masing direktoratnya. Demi menjalankan perintah itu, SW bahkan harus pejabat pembuat komitmen (PPK) baru.
Sementara itu, MUL juga memiliki peran serupa untuk meminta pejabat pembuat komitmen melakukan pengadaan dan memilih perusahaan penyedia sesuai dengan yang ditetapkan.