Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop 

Jonathan Simanjuntak
Nadiem Makarim keluar dari ruang pemeriksa Kejagung usai diperiksa terkait kasus korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)

"NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujarnya.

Ibrahim Arief (IA) selaku tersangka lainnya juga berperan memengaruhi hasil kajian teknis dengan mendemonstrasikan ChromeOS pada rapat itu. Bahkan, Ibrahim enggan untuk menandatangani hasil kajian teknis jika pengadaan itu tidak menyebutkan ChromeOS.

"Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari google sehingga IBAM (alias IA) tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudirstek," kata Abdul.

Sementara, SW dan MUL juga menindaklanjuti arahan Nadiem untuk melakukan pengadaan itu di masing-masing direktoratnya. Demi menjalankan perintah itu, SW bahkan harus pejabat pembuat komitmen (PPK) baru.

Sementara itu, MUL juga memiliki peran serupa untuk meminta pejabat pembuat komitmen melakukan pengadaan dan memilih perusahaan penyedia sesuai dengan yang ditetapkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

1 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Masih Buron, Tak Pedulikan Panggilan Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Tak Tutup Peluang Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal