Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop 

Jonathan Simanjuntak
Nadiem Makarim keluar dari ruang pemeriksa Kejagung usai diperiksa terkait kasus korupsi Chromebook, Selasa (15/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung peran mantan Mendikburistek, Nadiem Makarim dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek 2020-2022. Adapun, dalam kasus tersebut telah ditetapkan empat orang tersangka

Nama Nadiem Makarim diungkap saat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar memaparkan peran-peran empat tersangka.

Nama Nadiem pertama kali disebut saat Abdul menjelaskan bahwa Staf Khusus Nadiem, JS membuat grup WhastApp pada bulan Agustus 2019. Grup WhatsApp tersebut berisi Nadiem Makarim, Fiona (Stafsus Nadiem) dengan nama Grup Mas Menteri Core.

"Pada bulan Agustus 2019 bersama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team," ucap Abdul.

Abdul menjelaskan, grup itu salah satunya membahas mengenai rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek jika Nadiem diangkat sebagai menteri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

1 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Masih Buron, Tak Pedulikan Panggilan Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Tak Tutup Peluang Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal