Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup peluang untuk kembali memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan, peluang pemanggilan terhadap Nadiem kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai upaya pendalaman melengkapi alat bukti.
"Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil. Tidak terkecuali NAM," ucap Abdul di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Nadiem diketahui telah memenuhi panggilan kedua penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) kurang lebih 9 jam. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya MUL, SW, IA alias IBAM, dan JT yang merupakan eks Stafsus Nadiem dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun tersebut.