Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN

Rohman Wibowo
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: Dok. Kemendag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, kebijakan baru mengenai tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) tidak menghapus kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).

Budi menegaskan, ketentuan ini tetap berlaku meski jalur ekspor komoditas kini dipusatkan satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan skema DMO untuk komoditas batu bara serta minyak sawit mentah (CPO) melalui kebijakan minyak goreng kemasan Minyakita.

"(DMO-nya dicabut?) Tetap jalan semua. tidak (Tidak dicabut)," ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Budi menambahkan, teknis pelaksanaan ekspor akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam tahap perumusan dan dijadwalkan untuk disahkan pada pekan ini.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menghadap Prabowo, Purbaya Bawa Dokumen soal 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO

57 tahun lalu

Aturan Baru Prabowo: Jalur Ekspor Komoditas SDA Satu-satunya Hanya lewat BUMN

57 tahun lalu

Danantara Ungkap Peran DSI untuk Perkuat Ekspor Komoditas Nasional

57 tahun lalu

BUMN Khusus Ekspor Resmi Dibentuk, Bernama Danantara Sumber Daya Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal