JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Kasus ini turut melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
MJE ditetapkan sebagai tersangka atas dasar bukti yang diperoleh penyidik berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.
“Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ujar dia.
Anang menjelaskan, MJE selaku pemilik PT CBU bersama Samin Tan sebagai beneficial ownership PT AKT turut menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.