Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Salah Satunya Direktur Jak TV

Ari Sandita Murti
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus (Foto: ist)

Dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (21/4/2025) dalam penanganan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus.

"Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka," tutur dia.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen BBE, baik berupa handphone maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Polisi juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
4 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
11 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
13 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal