Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Salah Satunya Direktur Jak TV

Ari Sandita Murti
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Jampidsus Kejagung RI menetapkan 3  tersangka di kasus suap penanganan perkara PN Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Selasa (22/4/2025).

"Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
7 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
13 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
15 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal