Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia periode tahun 2011-2021. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia periode tahun 2011-2021. Kedua tersangka tersebut yakni Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dua tersangka itu termasuk dalam enam orang yang diperiksa hari ini.

"Enam orang yang diperiksa kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). 

Burhanuddin vmengatakan Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. Sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aircraft Delivery tahun 2009-2014.

"Pertama SA selaku VP Strategic Office tahun 2011-2012. Dan AW selaku Eksekutif Project Manager Aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," ucapnya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengungkap indikasi kerugian negara dari pengadaan sewa pesawat di Garuda mencapai Rp3,6 triliun. Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal