Kejagung Telusuri Aset-aset terkait Kasus Dugaan Korupsi Asabri hingga Luar Negeri

Felldy Aslya Utama
Direktur Penyidikan Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memperluas pencarian aset yang diduga terkait kasus korupsi PT Asabri hingga luar negeri. Upaya itu dilakukan untuk memaksimakna pengembalian kerugian negara atas kasus megakorupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan saat ini aset yang disita belum sepenuhnya bisa menutupi kerugian negara yang telah tercatat. Bahkan belum mencapai setengahnya.

"Sampai saat ini belum, setengahnya belum. makannya anak-anak masih kerja keras untuk bisa bagaimana caranya untuk bisa mengembalikan," kata Febrie saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021) malam.

Untuk itu, dia mengatakan tim akan terus bekerja keras mengindentifikasi aset-aset tersebut. Proses pencarian aset ini tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja, tapi juga di luar negeri.

Kendati demikian, Febrie menyebut ada kendala dalam pencarian aset di luar negeri. Menurutnya, negara lain baru bisa membuka akses tersebut apabila kasus PT Asabri ini sudah memiliki putusan dari pengadilan.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nasib Dadan Hindayana: Pulang Haji Dicopot Prabowo, Lalu Ditahan Kejagung

57 tahun lalu

Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs Mark Up Harga Motor Listrik hingga TV

57 tahun lalu

Modus Korupsi 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs: Loloskan Yayasan SPPG Tak Layak, Terima Miliaran per Hari

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal