Kejagung Segel 18 Apartemen Milik Benny Tjokro terkait Kasus Asabri

Irfan Ma'ruf
Penyidik Kejagung menyegel 18 kamar Apartemen South Hills, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021) milik tersangka Benny Tjokro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 18 unit kamar Apartemen South Hills, Jakarta Selatan. Sebanyak 18 unit kamar apartemen tersebut merupakan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi PT Asabri

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan pemasangan segel terhadap 18 unit kamar apartemen tersebut dilakukan pada Rabu (17/3/2021). Penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus Asabri yang diduga mencapai nilai Rp23 triliun. 

"Pemasangan tanda penyitaan aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/3/2021). 

Dia menjelaskan, pemasangan segel dilakukan sebagai upaya untuk menjaga barang bukti agar tidak berpindah tangan sehingga mempersulit pengembalian kerugian negara. 

"Sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
23 jam lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Internasional
2 hari lalu

Ajaib! Balita Ini Selamat Setelah Jatuh dari Lantai 11 Apartemen

Megapolitan
11 hari lalu

Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren Jakbar, Penghuni Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal