Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan aja berpendapat," tuturnya.

Lantas, Anang mempersilahkan kuasa hukum Silfester untuk melayangkan peninjauan kembali (PK). Namun, dia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana.

"Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Ade Armando Resmi Mundur dari PSI, Tak Ingin Partai Terseret Polemik dengan JK

Nasional
17 jam lalu

Dilaporkan 40 Ormas Islam ke Polisi, Ade Armando: Saya Enggak Bersalah

Nasional
18 jam lalu

Breaking News: Ade Armando Mundur dari PSI usai Terseret Kasus Video JK

Nasional
1 hari lalu

HKBP dan PGI Bertemu JK, GAMKI Tetap Fokus ke Proses Hukum terkait Ceramah Mati Syahid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal