Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

iNews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana dinilai tidak serta-merta menunda pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan hingga kini masih mencari terpidana Silfester Matutina.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna menyusul kabar bahwa Silfester masih berada di Jakarta dan akan mengajukan PK.

"Pada prinsipnya, upaya hukum PK tidak menunda eksekusi. Jaksa tetap melakukan pencarian dan pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan," ujar Anang dikutip, Sabtu (11/10/2025).

Dia mengingatkan, meskipun pengajuan PK merupakan hak hukum terpidana, hal tersebut dinilai tidak menghalangi proses eksekusi yang telah dijadwalkan. 

Baca Juga

"Kami sangat berharap adanya iktikad baik dan sikap kooperatif dari penasihat hukum maupun terpidana untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani eksekusi. Perkara yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Anang, akan mengambil langkah-langkah tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan eksekusi tetap berjalan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

57 tahun lalu

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Roy Suryo Ditangkap, Pengacara Ungkit Silfester Matutina Belum Ditahan: Aparat Pura-Pura Buta

57 tahun lalu

Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal