Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar terkait Kasus TPPU-Korupsi Duta Palma

Nur Khabibi
Kejagung menyita uang terkait kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group. Nilainya Rp372 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group. Nilainya mencapai Rp372 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan jumlah tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan pada 1 dan 2 Oktober 2024. Pada 1 Oktober, Kejagung menggeledah Gedung Menara Palma di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel).

Di sana, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp40 miliar dalam pecahan Rp100.000 dan 2 juta dolar Singapura.

"Bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024). 

Sementara penggeledahan hari ini, kata dia, menyasar Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower. Penyidik menemukan uang tunai Rp149.535.000.000 dan mata uang asing berupa 200 dolar Singapura, 700.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan 2.000 yen.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunjungan ke Arab Saudi

57 tahun lalu

Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis, Hakim Ungkap Putusan Setebal 1.146 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal