“Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Sutikno menambahkan, uang yang telah disita Kejagung tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.
Adapun uang sebesar Rp1.374.892.735.527,46 tersebut ditampilkan di hadapan awak media saat Kejagung melakukan ekspos penyitaan tersebut. Uang dengan pecahan Rp100.000 itu terlihat bertumpuk-tumpuk bak gunung.