Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO
Advertisement . Scroll to see content

Respons Wilmar Group soal Kejagung Sita Rp11,8 Trilliun di Kasus Ekspor CPO

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:27:00 WIB
Respons Wilmar Group soal Kejagung Sita Rp11,8 Trilliun di Kasus Ekspor CPO
Kejagung mengamankan uang Rp11,8 triliun dari kasus korupsi CPO dari Korporasi Wilmar Group pada Selasa (17/6/2025). (Foto: iNews.id/Isra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wilmar International Limited merespons kabar penyitaan uang Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Korporasi Wilmar Group perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Dalam keterangannya, Wilmar menuturkan, uang tersebut merupakan dana jaminan stas ketidakbersalahan mereka.

"Penempatan dana jaminan sebesar IDR 11.880.351.802.619 (sekitar 729 juta dolar AS) sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia," ucap Wilmar dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Wilmar menambahkan, merujuk pada konferensi pers Kejagung kemarin, sebagai latar belakang, pada awal April 2024, jaksa dari Kejagung mengajukan dakwaan terkait merugikan keuangan negara memperoleh keuntungan yang tidak sah, dan merugikan sektor usaha terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar.

Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, yang secara kolektif disebut sebagai Pihak Wilmar Tergugat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut