Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari 2 Grup Korporasi terkait Kasus Ekspor CPO

Ari Sandita Murti
Penampakan uang Rp1,3 triliun yang disita Kejagung dari dua korporasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang sebesar Rp1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dan turunannya. Penyitaan tersebut merupakan langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

"Ada sejumlah uang terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan langkah yang dilakukan institusi Kejagung dalam rangka memulihkan keuangan negara. Pasalnya, Kejagung tak hanya melakukan tindakan belaka pada para pelaku. 

"Tentunya sejalan bagaimana tindakan represi tak hanya tuk melakukan penindakan dan menghukum para pelaku, tapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara merupakan hal yang kami lakukan secara terus menerus," katanya.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, uang Rp1,3 triliun yang disita berasal dari dua korporasi, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO WIlmar Group

57 tahun lalu

Respons Wilmar Group soal Kejagung Sita Rp11,8 Trilliun di Kasus Ekspor CPO

57 tahun lalu

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal