Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Milik Terdakwa Kasus Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali
Kejagung menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi pada Rabu (21/5/2025) milik terdakwa kasus Timah (Dok ist)

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan dalam membacakan amar putusan terhadap Tamron di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

"Menyatakan terdakwa Tamron telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Hakim Tony di ruang sidang. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," sambung Hakim.

Tak hanya itu, Aon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 yang harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka penyidik akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Megapolitan
5 hari lalu

Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Arah Jakarta Direnovasi, SPBU Tutup Sementara

Nasional
8 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal