Kejagung Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp19 triliun Selama Setahun

Antara
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp19 triliun. Penyelamatan jumlah uang tersebut selama 1 tahun kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, detail jumlah uang yang diselamatkan Bidang Pidana Khusus Kejagung sebanyak Rp18,7 triliun.

Sementara Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp905, 2 miliar dan RM 1.412 (Ringgit Malaysia) serta aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak.

"Dalam setahun periode Jaksa Agung Burhanuddin menjabat yakni sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165 dan RM 1.412," ujar Hari di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Selain itu, Kejagung juga telah mengembalikan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 1 tahun terakhir. Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp7,028 triliun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

57 tahun lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

57 tahun lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal