Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Felldy Aslya Utama
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Dia memaparkan PT QSS sebenarnya telah memiliki IUP resmi. Namun alih-alih melakukan penambangan di lokasi yang diizinkan, perusahaan tersebut justru menambang di lokasi lain secara ilegal.

Hasil tambang tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS bekerja sama dengan penyelenggara negara.

"Perbuatan tersangka ini telah merugikan kerugian negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

57 tahun lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

57 tahun lalu

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

57 tahun lalu

Kejagung Lelang Harley Davidson Kasus TPPU Judol, Laku 10 Kali Lipat dari Harga Limit!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal