Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Felldy Aslya Utama
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) 2017-2025. Hal itu terungkap usai bos PT QSS Sudianto (SDT) ditetapkan sebagai tersangka.

"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan ya, dan tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Kendati demikian, dia belum bisa membeberkan identitas penyelenggara negara yang dimaksud. Hanya saja, Syarief menyampaikan pihaknya saat ini juga masih memeriksa intensif sejumlah saksi terkait.

"Yang diperiksa saksi mungkin sampai malam ini ada sekitar 8 sampai 10 orang ya," ujarnya.

Selain pemeriksaan, kata dia, penyidik juga masih menggeledah sejumlah lokasi.

"Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat, dan di Pontianak itu dua tempat," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

57 tahun lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

57 tahun lalu

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

57 tahun lalu

Kejagung Lelang Harley Davidson Kasus TPPU Judol, Laku 10 Kali Lipat dari Harga Limit!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal