Kejagung Periksa Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Agung (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung memeriksa UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (26/1/2023). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Selain UK, ada 2 orang lain yang juga diperiksa. Mereka adalah GAP dan MM dari pihak swasta.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Ketut mengungkapkan pemeriksaan dilakukan untuk kasus dengan tersangka AAL, GMS, YS dan MA.

Pemeriksaan saksi juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Sejarah Baru! BTS hingga Justin Bieber Bikin Final Piala Dunia 2026 Bergemuruh

2 hari lalu

Fix! BTS Akan Tampil di Final Piala Dunia 2026 Bareng Justin Bieber hingga Madonna

6 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

9 hari lalu

Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal