Kejagung Pastikan Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK

riana rizkia
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo bernama Sadikin Rusli di Surabaya. (Foto: Kejagung)

Sumedana mengungkap Sadikin telah tiga kali mangkir dalam panggilan persidangan. Sehingga upaya paksa pun dilakukan pada pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. 

"Sadikin ini sudah kita panggil tiga kali, sehingga kita lakukan upaya pengejaran kepada yang bersangkutan dan kita mapping, kita temukan di Surabaya. Pukul 09.00 WIB kita tangkap. Yang jelas dia tidak hadir sehingga upaya paksa kita lakukan," tuturnya. 

Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal