Kejagung Perkuat Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK

iNews TV
Kejagung membentuk tim khusus berisi sembilan penyidik, mayoritas alumni KPK, untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim tersebut mayoritas beranggotakan mantan penyidik dan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan bersamaan dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Dalam sprindik baru kita bentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Ia menyebut beberapa nama yang tergabung dalam tim tersebut, di antaranya Priyono dan Chatarina Girsang.

"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Priyono dan Saudara Chatarina Girsang," katanya.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

2 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 jam lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

3 jam lalu

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, Polisi Bersenjata Kawal Ketat 

6 jam lalu

Polri Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Don Ritto ke Kejagung Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal