Kejagung Pastikan Kantongi Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Sandra Dewi

Irfan Ma'ruf
Kejagung memastikan telah mengantongi izin pengadilan untuk menyita 88 tas branded Sandra Dewi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait penyitaan 88 tas branded milik artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penyitaan itu sesuai dengan izin pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar mengatakan penyidik harus memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi ketika melakukan penyitaan.

"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari dua aspek, administrasi dan substansi," kata Herli dalam program One on One Sindonews TV di Kejagung, Rabu (24/7/2024). 

Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita suatu barang. Sebab, jaksa perlu melalui proses administrasi meliputi berbagai hal, termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan. 

"Aspek administrasi penyidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan. Proses panjang," jelasnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

6 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Absen dari Panggilan Kejagung, Ini Alasannya

8 jam lalu

Daftar Lengkap Pejabat Kejagung yang Dimutasi, Dirdik Jampidsus hingga 8 Kajati

18 jam lalu

Demo Mahasiswa di Kejagung Berlanjut hingga Malam, Massa Bakar Ban-Dirikan Tenda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal