Kejagung Minta Sandra Dewi Buktikan Tas Mewah yang Disita di Pengadilan

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar di Kantor Kejagung. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Sandra Dewi membuktikan 88 tas mewah yang disita di pengadilan. Tas mewah tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi suaminya Harvey Moeis.

"Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada di ruang persidangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar dalam program One on One SindonewsTV di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024). 

Herli Siregar menilai berbicara di luar forum sidang hanya memakan energi dan tidak menghasilkan apapun. Sebab persidangan memberikan ruang untuk saksi atau tersangka membantah penyitaan tersebut.

"Kalau berkoar di luar persidangan nggak akan membuahkan hasil," katanya.

Sebelumnya, artis Sandra Dewi keberatan puluhan tas mewahnya disita terkait kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis. Keberatan itu diutarakan pengacara Harvey, Harris Arthur Haedar.  

Dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan sebanyak 22 orang tersangka di kasus dugaan korupsi timah tahun 2015-2022.

Dari 22 tersangka itu, Kejagung RI telah melakukan pelimpahan tahap II sebanyak 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Dengan begitu, masih ada empat tersangka lainnya yang belum diserahkan ke Kejari Jaksel. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

4 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Absen dari Panggilan Kejagung, Ini Alasannya

5 jam lalu

Daftar Lengkap Pejabat Kejagung yang Dimutasi, Dirdik Jampidsus hingga 8 Kajati

15 jam lalu

Demo Mahasiswa di Kejagung Berlanjut hingga Malam, Massa Bakar Ban-Dirikan Tenda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal