Kejagung Pastikan Kantongi Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Sandra Dewi

Irfan Ma'ruf
Kejagung memastikan telah mengantongi izin pengadilan untuk menyita 88 tas branded Sandra Dewi. (Foto: MPI)

Sementara dari sisi substansi, menurut dia, jaksa menilai penyitaan diperlukan karena barang yang disita memiliki korelasi dengan kasus yang terjadi. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan  Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita penyidik. Dia mengklaim, puluhan tas itu dibeli istri Harvey Moeis tersebut menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun dalam pelimpahan tahap dua Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya yakni 88 tas branded.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
17 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
17 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
23 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal