Kejagung Pastikan Kantongi Izin Pengadilan untuk Sita 88 Tas Branded Sandra Dewi

Irfan Ma'ruf
Kejagung memastikan telah mengantongi izin pengadilan untuk menyita 88 tas branded Sandra Dewi. (Foto: MPI)

Sementara dari sisi substansi, menurut dia, jaksa menilai penyitaan diperlukan karena barang yang disita memiliki korelasi dengan kasus yang terjadi. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan  Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita penyidik. Dia mengklaim, puluhan tas itu dibeli istri Harvey Moeis tersebut menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun dalam pelimpahan tahap dua Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya yakni 88 tas branded.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Pamerkan Barang Rampasan Perkara di CFD, Ada Ferrari hingga Ducati

Nasional
18 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Nasional
18 hari lalu

Kejagung Periksa 15 Saksi terkait Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal