Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Ravie Wardani
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menuturkan, saat ini penuntut umum akan melakukan penelitian selama 20 hari ke depan terhadap keempat tersangka, termasuk Nadiem, serta barang bukti dari kepolisian sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Pada hari ini, telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum ada empat berkas. Berkas pertama atas nama Mulyatsyah selaku KPA, Ibrahim Arief selaku konsultan juga, Sri Wahyuningsih, dan saudara Nadiem Makarim," ucap Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (10/11/2025).

"Terhadap keempat tersangka ini kami kami tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. Terkait perkara ini nanti sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," tuturnya.

Sementara itu, satu tersangka lain yang masih buron, Jurist Tan, diketahui masih berstatus buron. Karena itu, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih dalam proses penyidikan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal