Kejagung Lanjutkan Proses Hukum Febrie Adriansyah dari Polri, Pelajari Alat Bukti

Riyan Rizki Roshali
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Polri. Kini, penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejagung.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyebut, Kejagung melanjutkan penyidikan yang dilakukan oleh Polri. Kejagung juga akan segera melakukan ekspos atau gelar perkara bersama tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar dia, dikutip Minggu (12/7/2026).

Dia memastikan pihaknya akan mempelajari seluruh materi perkara, termasuk alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut akan dilimpahkan usai koordinasi lanjutan dengan Kortas Tipikor Polri.

"Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," ujar Rudi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sudah Berstatus Tersangka, Plt Jampidsus Mengaku Tak Tahu Keberadaan Febrie Adriansyah

57 tahun lalu

Teka-Teki Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Belum Ditahan meski Tersangka Korupsi

57 tahun lalu

Sahroni Desak Kejagung Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Febrie: Saatnya Bersih-Bersih

57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Tersangka, Anggota DPR Desak Hukuman Mati: Harusnya Berantas Korupsi Malah Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal