JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menganalisis laporan terkait kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina. Sebelumnya, laporan diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
“Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Anang menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan satuan kerja lain mulai dari Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian HAM.
“Karena ini lintas yurisdiksi dipelajari dengan norma-norma hukum berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa akan kita pelajari," ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan Koalisi Masyarakat Sipil. Laporan itu tengah dalam proses analisis.