Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan koalisi masyarakat sipil terkait kejahatan genosida Israel di Gaza, Palestina. Laporan itu bakal dipelajari.

"Kami memahami dan saya ucapkan terima kasih, apresiasi konsennya terhadap kejahatan kemanusiaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Anang merespons desakan koalisi untuk menerapkan KUHP baru terhadap kejahatan kemanusiaan di Palestina. Dia mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyesuaian.

"Memang benar dengan adanya KUHP baru, di dalam pasal-pasal itu (mencakup) kejahatan kemanusiaan. Karena ini KUHP baru, termasuk KUHAP baru, kami pun penuntut umum dalam pelaksanaan ini masih menyesuaikan, masih di awal, pedoman-pedoman di kami juga," tuturnya.

Meski begitu, kata dia, laporan tersebut akan diteruskan ke pimpinan Kejagung.

Dia menambahkan, laporan tersebut bakal dipelajari dahulu karena dalam prosesnya membutuhkan koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kemlu hingga Komnas HAM.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Internasional
6 hari lalu

Israel Terus Gempur Gaza saat Gencatan Senjata, Warga Tak Rasakan Ketenangan Lagi

Internasional
6 hari lalu

Israel Terus Bombardir Gaza, Tewaskan 23 Orang dalam Sehari

Internasional
6 hari lalu

Mantan Menhan Israel Takut Negaranya Dihujani Rudal Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal