Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah) mengatakan Kejagung sedang mengkaji laporan terkait genosida yang dilakukan Israel di Gaza.(Foto: Riyan Rizki)

"Segera dilakukan kajian, ya kajian dong semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian hasilnya seperti apa itu kan tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut," jelas dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Mereka antara lain aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, Vokalis The Brandals Eka Annash, Dosen HAM dan Perdamaian Prof Heru Susetyo, tokoh publik Wanda Hamidah.

Dalam kesempatan itu, masyarakat sipil melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, termasuk penyerangan WNI dan Rumah Sakit Indonesia di Palestina. Pelaporan ini berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 598–599, dengan penerapan Asas Yurisdiksi Universal dan nasional pasif.

Selain itu, berdasarkan UU Kejaksaan, Kejaksaan RI memiliki kewenangan aktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana tersebut. “Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida," ujar Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti kepada wartawan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Israel Tolak Gabung AS Perang Darat ke Iran, Teheran: Selamat Datang di Neraka!

Buletin
6 jam lalu

Rudal Iran Tembus Jantung Tel Aviv Israel, 2 Tewas Puluhan Warga Terkubur Puing

Nasional
12 jam lalu

Politisi Partai Perindo Tama S Langkun Apresiasi Kejagung Periksa Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu

Nasional
22 jam lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal