Kejagung Bantah Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Tanpa Bukti Permulaan

Jonathan Simanjuntak
Kejagung membantah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka tanpa bukti permulaan dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka tanpa bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 4 alat bukti

Hal tersebut diungkapkan salah satu jaksa yang menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal 2 alat bukti, bahkan diperoleh 4 alat bukti," ucap salah satu jaksa dalam sidang tersebut. 

Jaksa menerangkan, empat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat hingga bukti elektronik. Terkait dengan keterangan saksi, Kejagung menyebut telah memeriksa sebanyak 113 saksi termasuk Nadiem yang saat itu memang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tepis Dalil Nadiem Makarim, Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

Bertambah, Sony Sonjaya Bongkar 41 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal